Selasa, 20 Januari, 2026

Presiden Prabowo Resmikan Perpres NO 110 tahun 2025: Market Karbon Dibuka Lebar, Emisi GRK Diatur Ketat

Pemerintah juga dapat menggunakan instrumen karbon sebagai sinyal kebijakan untuk mendorong investasi hijau, konservasi lingkungan, dan pemulihan ekonomi berkelanjutan.

Regulasi ini mempertegas bahwa Indonesia ingin memainkan peran aktif dalam upaya global mitigasi perubahan iklim, dengan memadukan kepentingan ekonomi dan lingkungan secara seimbang.

Ke depan, implementasi Perpres 110/2025 akan menjadi tolok ukur sejauh mana Indonesia dapat mengelola pasar karbon secara efektif, menjaga integritas sistem registri, dan memastikan bahwa target pengurangan emisi nasional dapat tercapai dengan alat ekonomi yang tepat.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -
- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini