Pemerintah juga dapat menggunakan instrumen karbon sebagai sinyal kebijakan untuk mendorong investasi hijau, konservasi lingkungan, dan pemulihan ekonomi berkelanjutan.
Regulasi ini mempertegas bahwa Indonesia ingin memainkan peran aktif dalam upaya global mitigasi perubahan iklim, dengan memadukan kepentingan ekonomi dan lingkungan secara seimbang.
Ke depan, implementasi Perpres 110/2025 akan menjadi tolok ukur sejauh mana Indonesia dapat mengelola pasar karbon secara efektif, menjaga integritas sistem registri, dan memastikan bahwa target pengurangan emisi nasional dapat tercapai dengan alat ekonomi yang tepat.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI


