Keputusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa profesi guru perlu mendapatkan perhatian dan perlindungan optimal dari negara.
“Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, serta masyarakat dan lingkungan pendidikan di seluruh Indonesia,” tutup Mensesneg.
Dengan rehabilitasi ini, nama baik Abdul Muis dan Rasnal dipulihkan sepenuhnya, membuka kembali ruang bagi mereka untuk beraktivitas dan mengabdi tanpa beban stigma masa lalu.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI


