Selain itu, pembangunan gedung dan perkantoran di kawasan IKN harus mencapai minimal 20 persen, serta hunian layak dan berkelanjutan mencapai 50 persen.
Syarat berikutnya mencakup pemenuhan sarana prasarana dasar kawasan IKN sebesar 50 persen, serta tercapainya indeks aksesibilitas dan konektivitas sebesar 0,74.
Artinya, IKN tidak hanya dibangun sebagai pusat pemerintahan, tetapi juga harus memiliki kualitas infrastruktur yang menunjang mobilitas, hunian, hingga layanan publik yang memadai.
Baca Juga:Â Ubah Rencana Kerja Pemerintah, Presiden Prabowo Naikkan Gaji ASN dan Pejabat Negara
Selain pembangunan fisik, pemindahan aparatur sipil negara (ASN) dan sektor pertahanan-keamanan (hankam) menjadi indikator penting keberhasilan IKN.
Pemerintah menargetkan sebanyak 1.700–4.100 ASN dipindahkan ke IKN sebelum 2028.
Di sisi lain, layanan kota cerdas (smart city) di kawasan IKN harus mencapai 25 persen untuk memastikan sistem pemerintahan berjalan modern dan efisien.
Dengan ketetapan ini, pemerintah akan fokus pada penataan ruang KIPP, pembangunan gedung pemerintahan, hunian ASN, sarana prasarana pendukung, serta pengembangan aksesibilitas dan konektivitas.
Jika seluruh target tersebut tercapai, maka pada tahun 2028 Ibu Kota Nusantara resmi bertransformasi menjadi pusat politik baru Indonesia, menggantikan Jakarta sebagai ibu kota negara.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI