TAJUKNASIONAL.COM – Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028.
Kepastian ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah diundangkan pada 30 Juni 2025.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan komitmen penuh dalam mempercepat pembangunan kawasan inti IKN agar siap menjadi pusat pemerintahan baru.
Dalam lampiran Perpres, disebutkan bahwa pemindahan pemerintahan ke IKN dilakukan untuk mendukung terwujudnya IKN sebagai ibu kota politik.
Baca Juga: Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Pimpin Kementerian BUMN Sementara Waktu
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” demikian bunyi dokumen yang dikutip dari Tajuknasional.com, Sabtu (20/9/2025).
Adapun sejumlah syarat ditetapkan agar IKN dapat resmi berfungsi sebagai ibu kota politik.
Pertama, terbangunnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) beserta wilayah sekitarnya dengan luas mencapai 800–850 hektar.