TAJUKNASIONAL – Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Penandatanganan dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, tepatnya pada 27 atau 28 Maret 2025.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan via sambungan telepon pada Kamis (17/4/2025).
“Sudah (ditandatangani) sebelum Lebaran,” ujar Prasetyo.
Sebelumnya, Presiden Prabowo sempat mengungkapkan pandangannya mengenai revisi UU TNI dalam wawancara eksklusif dengan tujuh jurnalis dari media nasional, yang berlangsung di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (6/4/2025).
Dalam pernyataannya, Prabowo menegaskan bahwa revisi dilakukan semata-mata untuk menjaga stabilitas dan efektivitas kepemimpinan TNI.
Ia menyampaikan kekhawatirannya terhadap pergantian Panglima TNI yang terlalu cepat, yang menurutnya berpotensi melemahkan organisasi.
“Inti dari revisi ini hanya untuk memperpanjang usia pensiun perwira tinggi. Bukan untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI,” jelas Prabowo.
Ia juga menegaskan bahwa setiap anggota TNI yang akan menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri dari dinas aktif, dan hanya boleh menempati posisi di lembaga-lembaga tertentu seperti intelijen, Basarnas, Kejaksaan Agung, serta Mahkamah Agung, berdasarkan kebutuhan konstitusional.
Menutup pernyataannya, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya terhadap supremasi sipil.
“Saya yang pertama mendorong hal itu. Saya tunduk kepada kepemimpinan sipil, dan saya sudah membuktikannya,” pungkasnya.