Minggu, 15 Juni, 2025

Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Tegaskan Komitmen Lingkungan

Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, sebelumnya telah menyuarakan keprihatinan atas aktivitas pertambangan di wilayahnya. Ia menekankan bahwa 97 persen dari luas wilayah Raja Ampat merupakan zona konservasi, sehingga keberadaan tambang sangat rentan menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

“Ketika terjadi pencemaran oleh tambang, kami di daerah tidak bisa berbuat banyak karena kewenangan pencabutan izin ada di pusat,” ungkapnya.

Isu tambang di Raja Ampat turut memicu gelombang protes dari aktivis lingkungan dan masyarakat Papua. Dalam Konferensi Mineral Kritis Indonesia 2025 yang digelar di Jakarta (3/6), empat pemuda Papua bersama Greenpeace membentangkan spanduk penolakan tambang nikel di Raja Ampat, dengan tulisan seperti:

  • “Nickel Mines Destroy Lives”
  • “Save Raja Ampat from Nickel Mining”
  • “What’s the True Cost of Your Nickel?”

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan pelanggaran serius dalam hasil pengawasan pada 26–31 Mei 2025. Empat perusahaan—GN, KSM, ASP, dan MRP—tercatat melakukan aktivitas yang merusak ekosistem setempat.

Meskipun temuan KLHK menunjukkan pelanggaran lingkungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menyatakan tidak menemukan indikasi kerusakan signifikan. Direktur Jenderal Minerba Tri Winarnousai bahkan menyebut kondisi tambang secara umum tidak bermasalah usai kunjungan lapangan bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

“Kami lihat dari udara, tidak tampak sedimentasi di area pesisir. Jadi sejauh ini, tambang ini tidak ada masalah berarti,” ujar Tri dalam rilis resmi (7/6).

Keputusan pencabutan izin ini dinilai sebagai sinyal awal dari pemerintah Prabowo dalam memperbaiki tata kelola pertambangan nasional, khususnya di wilayah-wilayah konservasi dan sensitif lingkungan. Namun, pengawasan ke depan serta transparansi eksekusi kebijakan akan menjadi ujian sesungguhnya.

Klik Disini

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini