Sabtu, 21 Juni, 2025

Komisi XII DPR Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Bukti Keberanian Politik untuk Lingkungan

“Langkah ini hanya bisa terjadi karena keberpihakan politik yang tegas dari kepala negara,” imbuhnya.

Namun, Bambang menegaskan bahwa pencabutan izin ini bukan akhir dari proses. Komisi XII DPR RI berkomitmen mengawal dua langkah lanjutan penting:

  1. Pemulihan ekologis di area bekas tambang.
  2. Evaluasi menyeluruh sistem perizinan tambang, khususnya di kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil.

“Langkah ini adalah pesan kuat bahwa Presiden ingin Indonesia maju dari sektor sumber daya alam dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian terhadap kelestarian lingkungan,” tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengumumkan pencabutan IUP empat perusahaan tambang dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6). Hadir dalam konferensi pers tersebut sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut IUP empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo Hadi.

Keputusan ini sekaligus menjawab kegelisahan masyarakat sipil, aktivis lingkungan, hingga tokoh publik seperti Susi Pudjiastuti, yang telah mengingatkan dampak besar aktivitas tambang terhadap keanekaragaman hayati dan ekosistem laut Raja Ampat.

Klik Disini

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini