TAJUKNASIONAL.COM — DPR RI bersiap memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama pemerintah dalam waktu dekat. Jika tidak ada kendala, rapat kerja perdana akan digelar pekan depan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya kini hanya tinggal menunggu dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sebagai syarat untuk memulai pembahasan formal.
“Insyaallah minggu depan sudah mulai rapat kerja antara DPR dan pemerintah untuk membahas RKUHAP. Kita tunggu DIM-nya dalam beberapa hari ke depan,” ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (24/6).
Proses ini akan menandai dimulainya pembaruan terhadap salah satu pilar utama sistem hukum acara pidana di Indonesia yang sudah lama dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan hak asasi manusia.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Bob Hasan, yang mewakili fraksi Gerindra, memastikan bahwa Komisi III akan menjadi pihak utama dalam pembahasan bersama pemerintah, mengingat kewenangannya di bidang hukum dan keamanan.
“Begitu Surpres dan DIM dari pemerintah masuk, pembahasan langsung dimulai. Kami perkirakan satu atau dua hari setelah itu bisa langsung kickoff,” jelas Bob.
Ia menambahkan, proses ini penting mengingat revisi KUHAP merupakan bagian dari reformasi hukum pidana nasional yang sudah lama dinanti dan sempat beberapa kali tertunda pembahasannya di periode sebelumnya.