TAJUKNASIONAL.COM – Langkah pemerintah menonaktifkan 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI JK) menuai sorotan tajam dari Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi. Ia menilai kebijakan tersebut berisiko menyingkirkan masyarakat miskin dari akses layanan kesehatan hanya karena kesalahan dalam pembaruan data.
“Kalau datanya belum akurat, jangan sampai keputusan yang diambil justru menyulitkan rakyat kecil. Ini menyangkut hak dasar warga negara atas layanan kesehatan,” ujar Nurhadi dalam pernyataannya.
Nurhadi mempertanyakan proses validasi dan verifikasi data yang digunakan pemerintah—khususnya Kemensos—dalam menonaktifkan peserta. Langkah tersebut didasarkan pada peralihan data dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ke DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) yang dinilai lebih mutakhir.
“Jika mereka dianggap tidak masuk dalam DTSEN dan dikategorikan sudah sejahtera, apakah prosesnya sudah sesuai realitas di lapangan? Jangan sampai ini hanya kesalahan administrasi,” tegasnya.
Berdasarkan informasi dari BPJS Kesehatan, peserta yang dinonaktifkan per Mei 2025 masih bisa mengaktifkan kembali statusnya. Namun, mereka harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
- Terdaftar sebagai peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025.
- Masuk kategori miskin/rentan miskin.
- Memiliki kondisi kesehatan kronis atau darurat medis.
Pengaktifan ulang dapat dilakukan dengan mengajukan Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan ke Dinas Sosial untuk selanjutnya diverifikasi dan diusulkan ke Kemensos.
Nurhadi meminta pemerintah tidak terburu-buru dalam mengambil kebijakan yang berpengaruh langsung terhadap jutaan rakyat kecil. Ia juga mendesak agar dibuka posko pengaduan dan kanal pelaporan yang bisa diakses masyarakat terdampak.
“Kami minta Kemensos dan BPJS segera membuka jalur pengaduan yang terbuka, mudah diakses, dan responsif. Jangan sampai warga miskin kehilangan haknya karena tidak tahu harus ke mana,” katanya.
Politisi Fraksi NasDem itu menegaskan bahwa koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat krusial agar tidak ada warga kurang mampu yang tercecer dari sistem. Ia menekankan bahwa program kesehatan seperti PBI JK merupakan bentuk nyata perlindungan negara terhadap rakyatnya.
“Kita harus pastikan semua yang benar-benar membutuhkan tetap terlindungi. Jangan ada yang tercecer hanya karena nama mereka tidak masuk di sistem,” pungkas Nurhadi.