Nasir menilai ada celah hukum dan administratif yang bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah Aceh untuk meninjau kembali keputusan tersebut. Ia menekankan pentingnya upaya hukum maupun jalur diplomasi antarprovinsi yang terukur dan elegan.
“Aceh masih punya ruang legal untuk mengajukan keberatan. Karena ini bukan sekadar soal batas wilayah, tapi juga menyangkut identitas masyarakat lokal,” tegas politisi PKS itu.
Tak hanya bicara soal 4 pulau, Nasir juga menyinggung betapa banyaknya masalah serupa di berbagai daerah lain. Ia mengusulkan dibentuknya lembaga khusus yang berwenang menangani sengketa tapal batas secara profesional dan berkelanjutan.
“Tapal batas darat saja masih banyak belum selesai. Kalau begini terus, konflik antarwilayah bisa makin sering muncul,” ujarnya.
Guna mempercepat penyelesaian, Nasir mendorong agar DPR RI dan DPD RI ikut memediasi pertemuan antara Pemerintah Aceh, Sumatera Utara, dan Kemendagri. Ia juga menyarankan menghadirkan pakar independen yang dapat memberikan analisis netral dan solusi objektif.
“Saya usulkan DPR dan DPD memfasilitasi dialog terbuka dengan mengundang narasumber berintegritas. Jangan sampai masalah ini menimbulkan ketegangan sosial yang lebih luas,” tutupnya.