Padahal, menurut Undang-Undang yang berlaku, usia pensiun untuk Kapolri dan Panglima TNI adalah 58 tahun. Panglima TNI saat ini, Jenderal Agus Subiyanto, akan memasuki usia tersebut pada Agustus 2025. Namun berdasarkan revisi UU TNI terbaru, usia pensiun jenderal bintang empat dapat diperpanjang hingga 63 tahun, atas keputusan presiden.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih memiliki masa tugas hingga Mei 2027 sebelum mencapai batas usia pensiun.
Meskipun disampaikan dalam nada bercanda, publik menilai pernyataan Prabowo bisa menjadi kode keras arah kebijakan pertahanan dan keamanan nasional ke depan, termasuk kemungkinan perpanjangan masa jabatan dua figur sentral tersebut.