Selain soal pemulangan, politisi PDI Perjuangan ini juga memberi perhatian terhadap hak-hak jemaah yang wafat selama pelaksanaan ibadah haji. Ia mendorong agar proses pemulasaran, administrasi asuransi, serta pengembalian barang pribadi dilakukan dengan cepat dan transparan.
“Keluarga jemaah yang meninggal berhak atas kepastian hukum dan informasi yang jelas. PPIH harus proaktif memastikan semua hak mereka terpenuhi tanpa menunggu lama,” jelasnya.
Untuk jemaah haji yang masih menjalani perawatan di RS Arab Saudi, Abidin mengingatkan bahwa perhatian pemerintah tak boleh surut meski rangkaian ibadah haji telah berakhir.
“Meski haji selesai, jemaah yang dirawat tetap menjadi tanggung jawab negara. Pastikan mereka mendapatkan pendampingan medis dan dukungan psikologis, serta jaga komunikasi intensif dengan keluarga di Indonesia,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Komisi VIII DPR dan Timwas Haji tengah menyusun evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan haji tahun ini. Termasuk wacana revisi atas dua undang-undang penting, yakni UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU Pengelolaan Keuangan Haji, agar lebih adaptif terhadap perubahan kebijakan Arab Saudi dan kebutuhan jemaah di masa mendatang.
Sebagai penutup, Abidin menyampaikan belasungkawa kepada keluarga jemaah yang wafat serta mendoakan kesembuhan bagi yang masih menjalani perawatan.
“Semoga seluruh jemaah mendapatkan haji yang mabrur, dan kami di DPR akan terus mengawal peningkatan kualitas layanan haji dari waktu ke waktu,” pungkasnya.



