TAJUKNASIONAL.COM – Anggota Komisi XIII, Meity Rahmatia menyoroti pentingnya memperkuat kewenangan LPSK, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada korban kejahatan siber.
Hal tersebut Ia sampaikan saat Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur di Surabaya, untuk membahas peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Meity mengungkapkan bahwa pertemuan ini dihadiri oleh berbagai elemen, termasuk LPSK, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), serta para korban dari berbagai kasus, seperti korban Bom Bali dan kekerasan seksual. Namun, ia mencatat bahwa korban kejahatan siber belum mendapatkan perhatian yang cukup dalam pembahasan tersebut.
“Semua elemen sudah hadir, dari LPSK, LBH, dan lainnya, serta korban dari kasus-kasus besar. Namun, yang belum ada perhatian khusus adalah korban kejahatan siber. Kejahatan ini meninggalkan jejak digital yang sangat merugikan dan berdampak psikologis besar pada korban,” ungkap Meity setelah pertemuan.
Meity menambahkan bahwa penyebaran konten pribadi dan kejahatan siber lainnya sering kali sulit untuk dihapuskan sepenuhnya, sehingga korban harus menghadapi dampak jangka panjang. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar LPSK dapat bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memberikan perlindungan lebih cepat dan efisien bagi korban kejahatan digital.
“Revisi UU ini harus mengakomodasi agar LPSK lebih aktif bekerja sama dengan stakeholder terkait, sehingga dapat menyelesaikan masalah ini sebelum masuk ke tahap hukum yang lebih panjang. Perlindungan harus bisa lebih cepat diberikan,” ujarnya.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, merespon positif usulan tersebut dan mengakui bahwa banyak keluhan yang datang terkait keterbatasan kewenangan LPSK, terutama dalam mempercepat proses perlindungan korban.
“Sangat penting agar hal ini dapat menjadi kewenangan kami, karena dengan itu kami bisa lebih cepat membantu korban,” ujar Sri Nurherwati.
Komisi XIII DPR RI berkomitmen untuk mengakomodasi masukan ini dalam revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban yang saat ini sedang dibahas. Harapannya, LPSK bisa memberikan perlindungan yang lebih optimal, termasuk bagi korban kejahatan siber, yang kini masih membutuhkan perhatian lebih.