Selain itu, Komisi XII meminta adanya kebijakan terpadu dalam penanganan sumur minyak ilegal, sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan produksi dan pendapatan negara.
Sugeng juga menekankan percepatan program konversi energi, khususnya peralihan dari minyak tanah ke LPG di wilayah Indonesia Timur.
“Ini permintaan Komisi XII yang tak bisa ditolak,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, semua mitra kerja diminta memberikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan anggota DPR paling lambat 5 Mei 2025.
Dengan langkah ini, Sugeng optimistis target swasembada energi nasional dapat lebih cepat tercapai.