Selasa, 17 Juni, 2025

Komisi XII DPR Desak KLHK Tindak Tegas PT Jui Shin atas Dugaan Pelanggaran Lingkungan Serius

Menurutnya, sikap PT Jui Shin yang dinilai mengabaikan proses hukum dan pengawasan pemerintah adalah bentuk tidak menghormati regulasi nasional.

“Perusahaan ini seolah-olah tidak mengindahkan lembaga negara. Sudah saatnya ada ketegasan, terutama dalam hal pengelolaan limbah dan kepatuhan terhadap dokumen lingkungan,” lanjut Bambang.

Dalam rapat tersebut, perwakilan KLHK mengungkapkan hasil verifikasi lapangan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian signifikan antara dokumen izin dan realitas di lapangan. Salah satunya, luas lahan yang digunakan perusahaan melampaui batas yang diizinkan.

“Dokumen menyebutkan izin untuk 361.000 meter persegi, tapi hasil verifikasi menunjukkan luas aktual mencapai lebih dari 527.000 meter persegi,” jelas Dirjen Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan KLHK.

Selain itu, perusahaan juga ditemukan melakukan penambahan sejumlah peralatan produksi yang tidak tercantum dalam izin, seperti ball mill, spray dryer, silo slip storage, polishing line, glorage, dan timbangan otomatis.

Menanggapi temuan tersebut, Komisi XII DPR RI meminta KLHK untuk tidak ragu dalam melakukan langkah hukum. Bila perlu, proses penyelidikan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kalau memang perlu proses hukum, jalan saja. Kami dari DPR siap mendukung sepenuhnya tindakan yang dilakukan KLHK untuk melindungi lingkungan,” tegas Bambang.

Ia menambahkan, evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas industri PT Jui Shin Indonesia menjadi sangat krusial guna memastikan kepatuhan industri terhadap regulasi dan menjaga kualitas lingkungan hidup di sekitar lokasi operasional.

Klik Disini

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini