Ia menambahkan, jika alasan revisi hanya untuk mempermudah pembubaran ormas yang dianggap bermasalah, maka langkah itu belum mendesak. Ia justru mendorong penguatan regulasi pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengoptimalkan pengawasan dan penindakan terhadap ormas yang melanggar hukum.
UU Ormas sendiri disusun pascareformasi 1998 dengan semangat menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul sebagai bagian dari demokrasi. Namun dalam perjalanannya, sejumlah kelompok dinilai menyalahgunakan kebebasan ini untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara yang melanggar norma hukum dan sosial.