Rabu, 30 April, 2025

Komisi II DPR Nilai Revisi UU Ormas Belum Mendesak

TAJUKNASIONAL.COM — Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai belum ada urgensi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Meski demikian, ia menegaskan bahwa Komisi II siap membahasnya apabila usulan tersebut datang dari pemerintah dan telah menjadi penugasan resmi dari pimpinan DPR.

“Kalau itu merupakan usulan dari pemerintah dan kami ditugaskan oleh pimpinan DPR untuk membahasnya, tentu kami siap. Namun secara pribadi, saya menilai belum ada urgensinya untuk revisi UU Ormas,” ujar Rifqi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4).

Pernyataan ini merespons wacana yang dilontarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang sebelumnya menyatakan perlunya revisi UU Ormas menyusul maraknya aksi-aksi ormas yang dinilai menyimpang dari tujuan awal pembentukan organisasi kemasyarakatan.

Menurut Rifqi, masalah utama bukan terletak pada regulasi, melainkan pada implementasi dan penegakan hukum di lapangan. Ia menilai banyak kasus pemerasan atau tindakan koersif oleh ormas justru dilakukan oleh oknum yang memanfaatkan kelembagaan ormas untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“UU Ormas kita sudah cukup kuat dalam mengatur dan memberi sanksi. Persoalannya adalah pelaksanaan dan pengawasan di tingkat bawah yang masih lemah,” kata politisi Fraksi NasDem tersebut.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini