Cucun mengatakan bahwa pengawasan haji tahun 2025 masih berjalan dan mencakup aspek pelayanan, logistik, hingga kepatuhan terhadap regulasi. Keputusan membentuk Pansus baru akan diambil bila Timwas menilai ada indikasi pelanggaran serius yang perlu ditindaklanjuti secara politik dan hukum.
“Jika ditemukan pelanggaran mendasar, bisa saja dibentuk Pansus melalui lintas komisi dan fraksi. Tapi kita tunggu dulu hasil akhir pengawasan,” tambahnya.
Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa jika kasus-kasus yang terpantau mengarah pada potensi tindak pidana atau pelanggaran hukum, maka perlu melibatkan komisi teknis seperti Komisi III DPR RI dalam pembentukan Pansus.