Minggu, 14 Desember, 2025

KUHP Baru Berlaku 2026, Yusril: Lapas Tak Lagi Sesak, Jumlah Narapidana Bisa Berkurang

TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah memastikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan resmi berlaku mulai tahun 2026. Regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menjadi hasil revisi besar terhadap KUHP lama peninggalan kolonial.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan penerapan KUHP baru diharapkan mampu menekan jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (lapas) yang saat ini sudah kelebihan kapasitas.
“Dengan KUHP baru, jumlah narapidana akan berkurang. Ini karena pendekatannya lebih menekankan penyelesaian hukum di luar pengadilan,” ujar Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga: AHY Tegaskan Giant Sea Wall Penting untuk Selamatkan 50 Juta Warga Pantura

Menurut Yusril, KUHP baru membawa paradigma hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada restorative justice, bukan semata hukuman penjara. Prinsip ultimum remedium kini diterapkan dengan menempatkan pidana sebagai pilihan terakhir.
“Penyelesaian damai dan alternatif sanksi non-pidana akan lebih diutamakan,” tambahnya.

Ia juga menyebut, penerapan KUHP baru akan berdampak langsung pada kebijakan pemasyarakatan nasional. “Lapas kita saat ini sudah penuh sesak. Dengan sistem baru ini, tekanan terhadap kapasitas lapas bisa berkurang,” jelasnya.

Yusril menambahkan, saat ini masih ada sekitar 5.800 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi narapidana di Malaysia. Pemerintah belum dapat memulangkan mereka karena kondisi lapas dalam negeri yang sudah kelebihan kapasitas.

IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini