Rabu, 8 Oktober, 2025

Wamenaker Afriansyah Noor Tegaskan Batas Kerja Maksimal 8 Jam untuk Sopir Logistik

TAJUKNASIONAL.COM Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa pengaturan batas waktu kerja maksimal delapan jam per hari bagi pengemudi kendaraan logistik harus diterapkan secara konsisten oleh seluruh perusahaan transportasi barang.
Langkah ini dilakukan guna memastikan keselamatan kerja, kesehatan, dan efisiensi operasional di sektor logistik nasional.

“Jadi sesuai aturan ketenagakerjaan, jam kerja maksimal adalah delapan jam. Kalau trayeknya jauh dan waktunya melebihi batas itu, maka perusahaan wajib menyiapkan dua sopir,” ujar Afriansyah Noor di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Baca Juga: Wamenaker Ferry Dorong Perusahaan Ciptakan Lingkungan Kerja Nyaman dan Produktif

Afriansyah menjelaskan, sistem kerja bergantian antara dua pengemudi penting diterapkan untuk mencegah kelelahan ekstrem di jalan raya, yang kerap menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas di sektor angkutan barang.

“Kami akan mengimbau sekaligus mewajibkan seluruh perusahaan logistik menggunakan dua sopir dalam satu armada untuk rute jarak jauh,” tegasnya.

Baca Juga: Wamenaker Afriansyah Noor: Mismatch Jadi Penyebab Utama Pencari Kerja Belum Terserap

Menurut Wamenaker, kebijakan tersebut tidak hanya berorientasi pada keselamatan transportasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja di sektor logistik yang berperan vital dalam rantai pasok nasional.

“Prinsipnya seperti pada bus antarkota yang memiliki dua pengemudi untuk trayek jauh. Mereka bergantian, satu mengemudi malam hari dan satu lagi di siang hari. Dengan begitu, operasional tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan,” tutur Afriansyah.

Ia menambahkan, penerapan jam kerja yang manusiawi merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk membangun kultur kerja yang aman, sehat, dan berkelanjutan di bidang transportasi darat, sejalan dengan kebijakan keselamatan nasional dan peningkatan produktivitas tenaga kerja.

IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini