TAJUKNASIONAL.COM — Dalam Reforma Agraria, Penataan Aset dan Penataan Akses menjadi dua komponen penting yang tidak dapat dipisahkan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kegiatan Penataan Agraria Semester I Tahun Anggaran 2025, di Jakarta pada Kamis, (31/07/2025).
“Penataan Aset, seperti legalisasi aset, memberikan pengakuan terhadap aset tanah, sedangkan Penataan Akses memberikan peluang ekonomi. Karena tanpa penataan akses, masyarakat hanya akan memiliki sertifikat tanah, tetapi tidak dapat meningkatkan taraf hidupnya,” jelas Wamen Ossy.
Terkait implementasi Penataan Akses berupa pemberdayaan lahan, Wamen Ossy mengimbau jajaran agar menerapkan model-model Penataan Akses yang telah berhasil diterapkan di daerah lainnya. Ia mengingatkan untuk tetap menyesuaikan dengan karakteristik dan potensi tanah di masing-masing daerah.