Sumatera Utara Gerak Serempak
Puncak forum ini ditandai dengan penandatanganan Pernyataan Komitmen Bersama antara BPJPH, Kanwil Kemenag Sumut, dan seluruh pemerintah daerah. Komitmen ini meliputi fasilitasi 88.384 sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) pada tahun 2025.
Provinsi Sumatera Utara mengalokasikan kuota tertinggi, yakni 40.384 sertifikat, menegaskan peran strategisnya dalam mendorong gerakan sertifikasi halal secara massif dan terstruktur. Kota Medan menjadi penyumbang kuota terbanyak dengan 9.768 sertifikat, disusul Kabupaten Asahan (6.666), dan Kabupaten Deli Serdang (4.850). Ketiganya merupakan simpul pertumbuhan UMK di wilayah Sumut dan daerah paling aktif dalam menyerap skema fasilitasi halal.
Daerah lainnya seperti Langkat (3.250), Labuhanbatu (2.532), Simalungun (1.282), Binjai (1.304), Padangsidimpuan (1.478), dan Padang Lawas Utara (1.028) juga mencatatkan target di atas seribu sertifikat, memperlihatkan semangat kolektif dalam membangun ekosistem halal lintas wilayah.
Tak kalah penting, komitmen juga datang dari daerah dengan populasi UMK yang lebih kecil seperti Nias Barat (2), Nias Selatan (19), Toba (51), dan Samosir (71). Meski jumlahnya terbatas, keikutsertaan mereka menunjukkan bahwa semangat halal telah menembus hingga ke daerah perbatasan dan kepulauan.
“Gerakan ini masif, tetapi tetap inklusif. Semua daerah ambil bagian. Ini bukan hanya target administratif, tapi bagian dari strategi besar menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia,” ungkap Afriansyah.
Jalan Transformasi Ekonomi Daerah
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset, dan SDA, Mannawasalwa, Gubernur Sumatera Utara menegaskan bahwa pengembangan industri halal merupakan jalan transformasi ekonomi yang inklusif dan berorientasi keberlanjutan.
“Sumut memiliki lebih dari 870.000 pelaku UMK, yang 99,6 persennya merupakan usaha mikro dan kecil. Mereka menyumbang 46,51% terhadap PDRB provinsi. Artinya, fasilitasi halal bukan hanya tentang regulasi, tapi tentang membuka peluang ekonomi baru dan memperkuat basis UMK kita,” tegasnya.
Kepala Kanwil Kemenag Sumut, Ahmad Qosbi, juga menambahkan bahwa satgas halal di provinsi siap menjadi penghubung antara pelaku usaha dan BPJPH. “Kami sediakan gedung, ruang konsultasi, pendampingan, bahkan pengawasan langsung. Ini kerja ibadah. Uang kami mungkin terbatas, tapi dedikasi kami tidak,” ujarnya.
Rangkaian kegiatan rakor ini juga diisi dengan business matching, pemaparan teknis jalur self-declare dan reguler, serta diskusi dan konsultasi langsung antara pelaku usaha dan lembaga pendamping (LP3H dan LPH).
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI