Abdul Mu’ti menegaskan bahwa perubahan regulasi bukan hanya soal penindakan, tetapi juga edukasi karakter dan budaya sekolah yang lebih aman. Pendekatan kolaboratif antara guru, orang tua, siswa, dan masyarakat sekitar menjadi fokus utama dalam Permen baru yang sedang disiapkan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kekerasan yang terulang di sekolah dan setiap anak dapat mendapatkan haknya untuk belajar dengan aman. Pembentukan tim anti-bullying di seluruh satuan pendidikan diharapkan menjadi langkah konkret untuk memperkuat ekosistem pendidikan yang beradab serta menjaga keselamatan fisik dan mental siswa.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI



