Jumat, 19 Desember, 2025

Strategi ‘Follow The Money’, Cara Menko Yusril Lumpuhkan Bandar Kejahatan Pencucian Uang

TAJUKNASIONAL.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menginstruksikan penguatan strategi follow the money untuk melumpuhkan jaringan kejahatan lintas sektoral. Langkah ini bertujuan untuk memastikan para bandar dan aktor intelektual kehilangan keuntungan ekonomi dari aksi ilegal mereka.

Berbicara dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh PPATK di Jakarta, Rabu (17/12/2025), Yusril menegaskan bahwa pencucian uang merupakan jantung dari berbagai tindak pidana serius. Menurutnya, tanpa tindakan tegas terhadap aliran dana, praktik korupsi, narkotika, hingga perdagangan orang akan sulit diberantas secara tuntas.

“Pencucian uang merupakan urat nadi keuangan gelap di balik berbagai kejahatan prioritas nasional. Karena itu, penguatan rezim APUPPT sejatinya adalah upaya membangun perisai integritas bagi bangsa ini,” ujar Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Komite TPPU.

Baca Juga: Perkuat HAM dan Imigrasi, Kemenko Kumham Imipas Sodorkan 33 Rekomendasi Kebijakan Strategis Ke 14 K/L

Yusril menekankan bahwa pendekatan hukum tidak boleh lagi hanya berfokus pada fisik pelaku, melainkan harus bergeser pada pelacakan harta kekayaan hasil kejahatan. Dengan menerapkan prinsip crime does not pay, negara berkomitmen memastikan tidak ada nilai tambah ekonomi yang dinikmati oleh pelaku kriminal.

Menurutnya, penelusuran aliran dana akan membantu pemerintah membongkar struktur organisasi kejahatan hingga ke akarnya. Hal ini dianggap jauh lebih efektif untuk memutus sumber pembiayaan ilegal langsung dari hulu.

“Penegakan hukum tidak cukup hanya menangkap pelakunya, tetapi harus mengikuti aliran uangnya. Dengan menelusuri aliran dana, negara dapat membongkar jaringan kejahatan,” tegas Menko Yusril.

Langkah strategis ini diharapkan mampu memulihkan kerugian negara sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dari ancaman pencucian uang dan pendanaan terorisme.

IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini