Sabtu, 21 Juni, 2025

Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik di Kalimantan Tengah, Menteri AHY: Bagian dari Transformasi Digital

TajukNasional – Sertipikat Tanah Elektronik mulai diterapkan di beberapa kabupaten/kota di Indonesia. Implementasi ini merupakan bagian dari upaya transformasi digital yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan tujuan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengumumkan hal tersebut setelah menyerahkan tiga Sertipikat Tanah Elektronik kepada Aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah untuk stadion olahraga dan gedung kantor. Selain itu, AHY juga menyerahkan satu Sertipikat Tanah Elektronik untuk Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya yang diperuntukkan bagi jalan.

“Semangat kami Kementerian ATR/BPN untuk melakukan transformasi digital dari sertipikat konvensional menjadi yang serba digital, setiap saat bisa kita cek melalui handphone kita. Saya berharap jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah semakin giat mengimplementasikan transformasi digital,” ujar Menteri AHY dalam sambutannya di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat (28/06/2024).

Pada acara ini, turut diserahkan dua sertipikat tanah wakaf dan dua sertipikat untuk rumah ibadah yang digunakan untuk musala, masjid, dan gereja. “Ini adalah kegiatan yang terus menjadi tugas sehari-hari Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia untuk meyakinkan agar program penyertipikatan secara nasional dalam semangat Reforma Agraria,” tutur Menteri AHY.

Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, memberikan apresiasi terhadap langkah sertipikasi tanah yang dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota. Menurutnya, penyerahan sertipikat ini adalah bentuk nyata dari kolaborasi dan koordinasi yang baik antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemprov Kalimantan Tengah dan Pemkot Palangka Raya.

“Melalui kegiatan ini, pemerintah dan masyarakat mendapat kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki. Terima kasih telah melaksanakan sertipikasi Barang Milik Negara berupa pemberian Hak Pakai atas nama Pemprov Kalimantan Tengah dan Pemkot Palangka Raya,” ungkap Sugianto Sabran.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Elijas B. Tjahajadi, dalam laporannya menyampaikan bahwa telah diterbitkan sebanyak 53 Sertipikat Tanah Elektronik. Kedepannya, jumlah Kantor Pertanahan yang mengimplementasikan perubahan dari sertipikat konvensional menjadi Sertipikat Tanah Elektronik akan terus bertambah.

“Sudah ada Kantor Pertanahan kabupaten/kota yang akan mengimplementasikan Sertipikat Tanah Elektronik dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri ATR/Kepala BPN, yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Katingan,” sebut Elijas B. Tjahajadi.

Menteri AHY didampingi oleh Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri, serta Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Lampri. Acara tersebut juga dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Kalimantan Tengah serta Forkopimda setempat.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini