Minggu, 2 November, 2025

SBA Textile Bandung Pailit, Wamenaker Pastikan Hak Pekerja Tetap Dilindungi

TAJUKNASIONAL.COM Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor memastikan pemerintah akan mengambil langkah fasilitasi untuk menjamin hak-hak pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBA Textile), Bandung, Jawa Barat.

Afriansyah menjelaskan, meski Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum menerima laporan resmi terkait PHK massal tersebut, pihaknya siap turun tangan apabila data dari perusahaan, dinas ketenagakerjaan, maupun serikat pekerja sudah diterima secara lengkap.

“Belum ada info soal itu, kita belum mendapatkan informasi. Tapi sementara ini kita lagi mendata dan menunggu laporan dari dinas ketenagakerjaan daerah, serikat pekerja maupun buruh yang ada,” ujar Afriansyah di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Baca Juga: Wamenaker Afriansyah Noor Tegaskan Batas Kerja Maksimal 8 Jam untuk Sopir Logistik

Ia menegaskan, Kemnaker akan memfasilitasi penyelesaian hak normatif pekerja, termasuk pesangon dan jaminan hari tua, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Nanti kita dari kementerian akan memfasilitasi pekerja dengan pelaku usaha. Mereka harus punya jaminan hari tua, mungkin dapat pesangon, sesuai standar yang sudah ditetapkan,” katanya.

Diketahui, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) telah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melalui putusan perkara No. 3/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Jkt. Pst tanggal 29 Agustus 2025. Pihak manajemen menyebutkan, keputusan tersebut tidak berdampak pada operasional karena kegiatan usaha telah berhenti sejak Juli 2024.

Menurut Afriansyah, kesulitan keuangan yang dialami SBA Textile diduga disebabkan penurunan pesanan ekspor akibat melemahnya permintaan pasar global. Kondisi itu berdampak pada berkurangnya aktivitas produksi dan kemampuan perusahaan membayar upah pekerja.

Baca Juga: Wamenaker Afriansyah Noor: Sensus Ekonomi Jadi Pijakan Strategis Kebijakan Ketenagakerjaan

Fenomena serupa, lanjutnya, juga terjadi di industri alas kaki dan garmen yang bergantung pada ekspor ke negara-negara besar.

“Nah otomatis ketika order berkurang, pekerjaan nggak ada. Lama-lama perusahaan tidak bisa membayar gaji, dan akhirnya terpaksa melakukan PHK terhadap karyawannya,” jelasnya.

Pemerintah berharap agar pihak perusahaan dan serikat pekerja tetap membuka ruang dialog agar penyelesaian persoalan berjalan adil, transparan, dan tidak merugikan tenaga kerja.

IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini