TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda resmi menandatangani practical arrangement terkait pemindahan atau repatriasi dua narapidana nasrkotika asal Belanda yang menjalani hukuman di Indonesia. Kesepakatan tersebut membuka jalan bagi pemulangan kedua narapidana dalam waktu dekat sebagai bagian dari kerja sama bilateral di bidang hukum.
Dua narapidana yang akan dipulangkan adalah Siegfried Mets (73) dan Ali Tokman (64). Keduanya terlibat kasus narkotika, dengan Siegfried dijatuhi hukuman mati dan Ali menjalani hukuman penjara seumur hidup. Kesepakatan pemindahan narapidana ini disampaikan oleh Menko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangannya, Rabu (3/12/2025).
“Sesudah ditandatangani ini, insyaAllah akan segera dilakukan pemindahan dan akan dilakukan dalam waktu yang singkat,” ujar Yusril. Ia menambahkan bahwa pemulangan narapidana dilakukan atas permintaan resmi dari Pemerintah Belanda, termasuk Raja Belanda yang menyampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Yusril menjelaskan, pemindahan kedua narapidana dijadwalkan menggunakan pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (8/12/2025) pukul 19.25 WIB. Setelah diserahkan kepada petugas yang ditunjuk oleh otoritas Belanda, tanggung jawab sepenuhnya akan berpindah ke pemerintah negara tersebut.
Sementara itu, Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Marc Gerritsen, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah Indonesia. “Pemindahan ini menggambarkan hubungan yang hangat dan kuat antara kedua negara kita serta kerja sama yang baik di bidang keadilan dan hubungan global,” ujarnya.
Kesepakatan ini diharapkan dapat semakin memperkuat hubungan diplomatik serta membuka kerja sama lanjutan di bidang penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI



