Selasa, 12 Agustus, 2025

Presiden Prabowo Setujui Revisi PP 19/2024, Kawasan Transmigrasi Bisa Meliputi Perkotaan

TAJUKNASIONAL.COM – Presiden Prabowo Subianto telah mengabulkan permohonan izin prakarsa dari Kementerian Transmigrasi untuk mengubah Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2024 mengenai tata cara pelaksanaan UU Transmigrasi No. 29 Tahun 2009. Perubahan ini bertujuan agar pengembangan kawasan transmigrasi dapat mencakup wilayah administrasi perkotaan, seperti di Batam, Rempang, dan Galang, Kepulauan Riau, guna memperkuat dasar hukum penetapan kawasan transmigrasi di sana.

Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, menjelaskan bahwa meskipun ada yurisprudensi yang sudah ada di Kota Subulussalam dan Kota Palopo, hal itu masih dianggap belum cukup. “Harus ada kepastian regulasi untuk mengamankan pelaksanaan transmigrasi di wilayah tersebut,” ujar Menteri Iftitah dalam rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) di Kementerian Transmigrasi, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, perubahan PP 19/2024 ini merupakan langkah penting untuk melindungi seluruh pihak dalam melaksanakan amanat Presiden yang menginginkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif tanpa meminggirkan masyarakat. “Kita ingin memastikan kebijakan ini membawa manfaat yang merata bagi masyarakat di seluruh wilayah,” tambah Menteri Iftitah.

Menteri Iftitah berharap draft revisi PP tersebut dapat selesai sebelum perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025. “Saya harap pembahasannya tidak ada hal-hal krusial karena esensinya adalah mengamankan pelaksanaan arahan Presiden,” ujarnya.

Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silviana Djaman, mengungkapkan bahwa setelah disetujui oleh Presiden, revisi PP ini harus ditandatangani oleh Presiden pada tahun 2025.

Mohammad Roudo, Direktur Perdesaan, Daerah Afirmasi, dan Transmigrasi, Bappenas, menyambut baik rencana revisi PP 19/2024 karena kawasan Batam, Rempang, dan Galang (Barelang) merupakan kawasan perkotaan, sementara regulasi transmigrasi sebelumnya hanya mencakup wilayah perdesaan. “Kawasan Barelang terdiri dari kelurahan, bukan desa, yang memerlukan revisi aturan,” jelas Roudo.

Terkait pelaksanaan transformasi sebagaimana yang tercantum dalam RPJMN dan RPJPN, Bappenas mengusulkan agar Pasal 7 pada PP 19/2024 dikembalikan ke format awal, tetapi dengan membuka ruang bagi transmigrasi yang tidak hanya terbatas pada kawasan perdesaan dan/atau kawasan strategis kabupaten.

Perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK) juga menyatakan dukungannya terhadap perubahan PP 19/2024. “Perubahan ini sangat penting dan substantif untuk mendukung transformasi transmigrasi di Indonesia,” kata Asdep Percepatan Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Transmigrasi, Kemenko IPK.

Kementerian Dalam Negeri melalui Kasubdit Nakertrans Ditjen Pembangunan Daerah juga menyatakan dukungannya. “Kami mendukung revisi ini dan akan mengawal prosesnya. Kami juga mengusulkan untuk melibatkan Ditjen Adwil terkait kawasan perkotaan dan batas tata negara,” kata Kasubdit Nakertrans, Amar, dalam rapat tersebut.

Direktorat Harmonisasi PUU II, Kementerian Hukum, turut mendukung dan berkomitmen untuk mengawal proses revisi PP 19/2024. “Kami akan memastikan bahwa setiap tahapan revisi termasuk harmonisasi berjalan dengan baik,” pungkasnya.

IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini