TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah memperkuat sistem keamanan pangan nasional melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas PP 86/2019. Penguatan ini menitikberatkan pada koordinasi lintas sektor dalam pengawasan, pencegahan, hingga penanganan kedaruratan pangan.
Rapat koordinasi implementasi beleid tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, di Jakarta. Ia menegaskan bahwa kasus pangan terkontaminasi bakteri, residu pestisida, serta kejadian keracunan di sejumlah daerah menjadi alarm perlunya penguatan regulasi dan pengawasan terpadu.
Regulasi terbaru ini mempertegas bahwa jika terjadi kedaruratan keamanan pangan lintas sektor, maka penanganannya dikoordinasikan oleh Kemenko Pangan. Langkah ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta penyesuaian kebijakan terbaru di tingkat pemerintah.
Baca Juga:Â Pemerintah Kebalkan Lahan Sawah, Perpres 4/2026 Segera Diimplementasikan
Kemenko Pangan akan mengoordinasikan kajian risiko, manajemen risiko, dan komunikasi risiko keamanan pangan kepada masyarakat. Ruang lingkupnya mencakup sanitasi pangan, bahan tambahan, produk rekayasa genetik, iradiasi, kemasan, jaminan mutu, hingga aspek halal.


