Jumat, 25 April, 2025

Pertama Kali Diterapkan di Kalbar, Menteri AHY Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik di Kubu Raya

TajukPolitik – Untuk pertama kalinya di Provinsi Kalimantan Barat, Sertipikat Tanah Elektronik diserahkan kepada masyarakat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Penyerahan ini berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu (22/06).

Menteri AHY mengungkapkan, “Mengapa kita galakkan ini, karena dengan Sertipikat Tanah Elektronik harapannya bukan hanya lebih ringkas karena sebetulnya tinggal satu lembar saja dan sebetulnya tidak perlu di-print, tapi kalau di-print juga bisa, di handphone juga bisa. Dan kalau sudah masuk ke dalam database kita artinya tidak semudah itu ada yang menduplikasi, menggandakan, dan memalsukan,” jelasnya kepada awak media.

Sertipikat Tanah Elektronik ini menawarkan berbagai manfaat, salah satunya adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat karena data pertanahan disimpan dalam bentuk digital.

“Kalau sudah semua bersertipikat elektronik apalagi kalau kabupaten/kotanya sudah lengkap artinya semua bidang tanah terpetakan dengan baik. Mudah-mudahan keadilan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat dan juga institusi bisa kita wujudkan,” lanjut Menteri AHY.

Dalam acara tersebut, Menteri AHY menyerahkan sepuluh sertipikat tanah elektronik, yang terdiri dari lima sertipikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan lima sertipikat dari program Redistribusi Tanah objek reforma agraria yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.

Setelah penyerahan sertipikat, Menteri AHY juga melakukan peninjauan di setiap ruangan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya. Ia menyapa seluruh pegawai yang sedang mengerjakan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN).

Dalam kunjungan ini, Menteri AHY didampingi oleh Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri, Kepala Biro Humas, serta Kepala Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

Menteri AHY menekankan pentingnya inovasi dalam pelayanan publik, terutama dalam bidang pertanahan. “Dengan adanya Sertipikat Tanah Elektronik, kita tidak hanya mempercepat proses administrasi tapi juga meningkatkan transparansi dan keamanan data pertanahan. Ini adalah langkah maju untuk mengatasi berbagai masalah seperti duplikasi dan pemalsuan sertipikat tanah,” ujarnya.

Kehadiran Sertipikat Tanah Elektronik ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak mafia tanah, mengingat sertipikat ini tidak mungkin lagi dipalsukan. Ini memberikan jaminan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemilik tanah.

“Sertipikat Tanah Elektronik ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya dalam hal kepemilikan tanah,” tambah AHY.

Dengan digitalisasi sertipikat tanah, pemerintah berharap semua bidang tanah di seluruh kabupaten dan kota dapat terpetakan dengan baik. Ini akan membantu pemerintah dalam perencanaan pembangunan yang lebih efektif dan efisien.

“Kami berharap semua masyarakat dapat merasakan manfaat dari inovasi ini, dan kami akan terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan di bidang pertanahan,” pungkasnya.

Penyerahan sertipikat tanah elektronik ini menjadi tonggak penting dalam sejarah pertanahan di Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat, dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan layanan publik.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini