Minggu, 13 Juli, 2025

Peresmian Implementasi Layanan Sertipikat Tanah Elektronik di Papua Barat, Pelayanan Pertanahan Lebih Efisien, Efektif, dan Transparan

TajukNasional Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Papua Barat meresmikan Implementasi Layanan Sertipikat Tanah Elektronik pada sembilan Kantor Pertanahan (Kantah) di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Rabu (17/07/2024) di Auditorium Provinsi Papua Barat.

Transformasi layanan digital ini diharapkan dapat membuat pelayanan publik di bidang pertanahan menjadi lebih efisien, efektif, dan transparan.

“Saya berharap peresmian implementasi layanan Sertipikat Tanah Elektronik ini tidak hanya sekadar seremonial. Kita berharap sistem ini dapat menghadirkan dampak yang lebih baik kepada pemilik sertipikat, baik dari sisi keamanan, kemudahan, dan transparansi,” ucap Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana secara daring.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN dalam lima tahun terakhir, terjadi peningkatan yang cukup signifikan dengan proses layanan elektronik, yaitu sekitar 30%-40% layanan. Dengan demikian, terdapat peningkatan pula pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Maka itu, Suyus Windayana mengimbau para pegawai ATR/BPN agar senantiasa menyosialisasikan layanan elektronik kepada masyarakat dan beradaptasi terhadap teknologi.

“Perubahan pengelolaan dengan data digital, penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik ini bukan hanya masalah transformasi digital, tetapi juga saya berharap ada perubahan budaya kerja dan pola pikir dari teman-teman di Kementerian ATR/BPN atau di Kantah. Kita harus responsif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi yang semakin pesat,” imbau Suyus Windayana.

Pj. Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, mengapresiasi setinggi-tingginya langkah transformasi digital yang sudah mulai diimplementasikan di Papua Barat.

“Pemerintah Provinsi Papua Barat tentunya akan terus mendukung upaya transformasi digital ini dalam berbagai layanan yang ada di pertanahan. Karena dengan beralihnya sertipikat analog menjadi Sertipikat Tanah Elektronik, masyarakat tidak perlu lagi takut kehilangan atau kerusakan pada sertipikat. Selain itu, layanan dan Sertipikat Tanah Elektronik ini tentu juga bertujuan mewujudkan modernisasi layanan pemerintah di bidang pertanahan,” ucap Pj. Gubernur Papua Barat.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, John Wiclif Aufa, menyatakan bahwa Papua Barat merupakan daerah pertama yang menerapkan implementasi layanan Sertipikat Tanah Elektronik di Indonesia bagian Timur. Dengan peresmian di sembilan Kantah, yaitu Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Sorong, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, dan Kabupaten Tambrauw, ditambah satu Kantah, yaitu Kantah Kota Sorong yang peresmiannya berlangsung pada 19 Juni lalu, maka total 10 Kantah di Papua Barat dan Papua Barat Daya siap melayani layanan berbasis elektronik.

Dalam kesempatan yang sama, dilaksanakan penyerahan 47 Sertipikat Tanah Elektronik yang terdiri dari Sertipikat Hak Pakai Badan Milik Negara (BMN), serta Sertipikat Hak Milik dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah.

Transformasi digital ini merupakan langkah besar menuju modernisasi pelayanan pertanahan di Indonesia, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam pelayanan publik. Dengan adanya layanan Sertipikat Tanah Elektronik, masyarakat dapat merasakan kemudahan dan keamanan yang lebih baik dalam pengelolaan sertipikat tanah mereka.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini