Rabu, 24 Desember, 2025

Pemerintah Canangkan Pembiayaan Mikro Inklusif untuk Kreator Konten dan UMKM

TAJUKNASIONAL.COM Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) mendorong terobosan skema pembiayaan mikro yang lebih inklusif untuk memperkuat akses permodalan bagi pelaku usaha kecil, ekonomi kreatif, dan pekerja lepas di era digital.

Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjelaskan bahwa usulan tersebut berfokus pada tiga pilar utama, yakni pembiayaan tanpa agunan berbasis arus kas bisnis, pembiayaan yang disertai pendampingan usaha, serta skema bunga kompetitif dengan cicilan fleksibel melalui berbagai platform pembayaran digital.

“Saatnya kita mengambil langkah berani menciptakan terobosan skema pembiayaan mikro yang inklusif,” tegas Cak Imin, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga: Lindungi UMKM, Menko Muhaimin: Presiden Prabowo Instruksikan Tutup Impor Pakaian Bekas

Menurutnya, model pembiayaan baru harus menyasar pelaku ekonomi kreatif dan pekerja independen seperti kreator konten, yang selama ini kesulitan memperoleh kredit perbankan konvensional karena keterbatasan dokumen aset dan jaminan. Ia menilai perlu adanya pendekatan pembiayaan berbasis data pendapatan digital.

Cak Imin menjelaskan bahwa langkah inovatif pembiayaan dapat memanfaatkan rekam jejak monetisasi konten di platform media sosial sebagai dasar kelayakan kredit, termasuk pembiayaan berbasis nilai komersial Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan royalti. Skema ini dipandang mampu memberikan peluang pembiayaan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi pelaku ekonomi digital.

Inovasi pembiayaan mikro tersebut diharapkan mempercepat pemerataan akses modal, memperkuat UMKM berbasis kreativitas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital nasional.

IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini