“Satgas ini tidak sekadar membangun kembali, tetapi memastikan wilayah terdampak menjadi lebih aman, lebih kuat, dan berkelanjutan,” ujar Pratikno.
Struktur Satgas terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana yang bekerja lintas kementerian/lembaga, TNI, dan Polri. Tim Pengarah bertugas menetapkan rencana induk, melakukan monitoring dan evaluasi, serta melaporkan perkembangan kepada Presiden. Sementara Tim Pelaksana mencakup sepuluh bidang utama, termasuk perencanaan, penyediaan lahan, pengelolaan data, hingga pemulihan ekonomi dan pangan.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menekankan pentingnya percepatan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat terdampak. “Program recovery harus cepat, terukur, dan benar-benar membantu masyarakat bangkit kembali,” katanya.
Pemerintah daerah ditetapkan sebagai mitra utama Satgas dalam pelaksanaan di lapangan, dengan seluruh intervensi berbasis data terpadu lintas kementerian/lembaga. Rapat pleno perdana Satgas dijadwalkan berlangsung pada 15 Januari 2026 untuk mempercepat implementasi program pemulihan di wilayah terdampak bencana.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI


