TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) untuk membahas implementasi Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Jakarta. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan lahan sawah nasional sekaligus menjaga keberlanjutan produksi pangan.
Rakortas dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan selaku Ketua Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Dalam arahannya, Menko Pangan menekankan pentingnya koordinasi solid antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan berjalan konsisten di lapangan serta memberi kepastian bagi petani yang mempertahankan lahan sawahnya.
Perpres Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan menggantikan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019, menyusul meningkatnya tekanan alih fungsi lahan yang berpotensi mengganggu ketahanan pangan nasional. Regulasi ini menargetkan percepatan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), pengendalian alih fungsi secara lebih efektif, pemberdayaan petani, serta penyediaan data lahan sawah yang terintegrasi.
Baca Juga:Â Sering Terjadi Jelang Ramadan, Demokrat Minta Pelaku Penimbun Pangan Ditindak Tegas
Penetapan LSD akan dilakukan melalui verifikasi dan sinkronisasi data lintas kementerian/lembaga untuk kemudian ditetapkan sebagai peta resmi nasional. Mekanisme ini diharapkan mengurangi tumpang tindih data sekaligus menjadi dasar perencanaan pembangunan berkelanjutan.


