Senin, 2 Juni, 2025

Nusron Wahid Targetkan 322 RDTR Jawa Tengah Rampung dalam Tiga Tahun, Utamakan Ketahanan Pangan

TAJUKNASIONAL.COM — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menargetkan penyelesaian 322 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jawa Tengah dalam waktu tiga tahun ke depan. Hingga saat ini, baru 60 RDTR yang telah tersedia.

Target tersebut disampaikan Nusron saat berdialog dengan kepala daerah se-Jawa Tengah di Semarang, Kamis (17/4). Secara nasional, pemerintah menargetkan penyusunan 2.000 RDTR sebagai bagian dari percepatan tata kelola ruang yang mendukung investasi berkelanjutan.

“Kami berkomitmen untuk membagi peran antara pemerintah pusat dan daerah. Penyusunan RDTR harus berbasis prinsip kehati-hatian dan menjaga ketahanan pangan,” tegas Nusron Wahid.

Ia menekankan pentingnya menyusun RDTR tanpa mengorbankan lahan pertanian produktif. Pemerintah, lanjutnya, tidak ingin pembangunan industri justru “melahap” lahan sawah yang menjadi sumber pangan nasional.

“Ketahanan pangan adalah prioritas utama. Jangan sampai RDTR yang disusun justru menabrak lahan pertanian,” tambahnya.

Senada dengan Nusron, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa Jawa Tengah memiliki peran strategis sebagai lumbung pangan nasional dan sekaligus sebagai daerah yang menarik untuk investasi.

Ia memperingatkan bahwa alih fungsi lahan pertanian harus dikendalikan agar tidak mengganggu target nasional dalam menjaga ketahanan pangan.

“Data menunjukkan luas lahan pertanian kita menyusut setiap tahun. Area yang sudah masuk jalur hijau harus dipertahankan dan tidak disalahgunakan,” ujar Luthfi.

Pemerintah berharap penyusunan RDTR yang tepat sasaran dapat mendorong kemudahan perizinan investasi melalui sistem OSS (Online Single Submission), tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pangan.

 

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini