TAJUKNASIONAL.COM – Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, menegaskan komitmennya dalam mempercepat penyelesaian sertifikasi 129 ribu bidang tanah transmigrasi yang belum memiliki kejelasan hukum. Proses percepatan ini dilakukan melalui kerja sama lintas kementerian guna menjamin kepastian hak atas tanah bagi para transmigran.
“Kami sudah identifikasi sekitar 129 ribu bidang yang belum bersertifikat. Ini menjadi prioritas utama Kementerian Transmigrasi dalam waktu dekat,” kata Mentrans saat menghadiri Pencanangan Survei Penilaian Integritas KPK 2025 di Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Ia menyebutkan, percepatan ini bukan semata persoalan administrasi, tetapi menyangkut kesejahteraan dan keadilan hukum bagi ribuan keluarga transmigran. Untuk itu, Kementerian Transmigrasi telah menjalin koordinasi intensif dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kami telah MoU dengan ATR/BPN untuk mendorong sertifikasi. Dan dengan KLHK, kami sinkronkan wilayah transmigrasi yang status lahannya masih tumpang tindih akibat perubahan menjadi kawasan hutan,” jelasnya.
Contoh kasus tumpang tindih tersebut terjadi di Luwu, Sulawesi Selatan, di mana lahan transmigrasi tahun 1999 berubah status menjadi hutan pada 2019, menimbulkan persoalan hukum dan sosial.
Selain Luwu, wilayah lain seperti Jambi, Sumba Timur, dan beberapa kawasan di Kalimantan juga tengah dipetakan ulang guna mempercepat proses sertifikasi.
“Kami anggap ini tanggung jawab moral. Pemerintah harus hadir memastikan hak-hak warga transmigrasi terjamin secara hukum,” tegasnya.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI