TAJUKNASIONAL.COM – Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, menegaskan bahwa program pembangunan kawasan transmigrasi di Pulau Rempang, Batam, tidak akan dilakukan secara paksa atau disertai penggusuran warga. Hal ini ia sampaikan dalam dialog resmi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Kamis (17/7/2025).
“Tidak ada pemaksaan atau kekerasan. Program di Rempang kami rancang dengan pendekatan sukarela, hanya bagi warga yang memang bersedia relokasi,” ujar Menteri Iftitah.
Pernyataan ini menanggapi laporan dari warga Rempang yang sebelumnya mengadukan adanya dugaan pemaksaan dan perlakuan tidak manusiawi saat proses relokasi, sebagaimana diterima Komnas HAM pada 29 April 2025.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa lembaganya telah mengundang sejumlah instansi termasuk Kementerian Transmigrasi dan BP Batam guna mengklarifikasi laporan tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses pembangunan, termasuk transmigrasi, menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia,” tegas Anis.
Menteri Iftitah memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan masyarakat, termasuk yang menolak relokasi. Ia menyampaikan bahwa sejauh ini sudah terdapat:
436 Kepala Keluarga mendaftar sukarela untuk relokasi
107 KK telah menempati hunian sementara
125 KK telah menempati hunian tetap
Warga yang setuju direlokasi akan difasilitasi ke kawasan transmigrasi terpadu di Tanjung Banon. Sementara itu, masyarakat yang menolak karena alasan historis dan kultural diberi peluang mengajukan status komunitas hukum adat agar kampung tua mereka memperoleh hak tanah ulayat komunal.
Solusi ini telah disampaikan kepada Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah serta ditembuskan ke Menko Perekonomian.