TAJUKNASIONAL.COM — Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo secara resmi mencabut Keputusan Menteri PUPR No. 17/KPTS/M/2024 yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PU No. 408/KPTS/M/2025, yang ditetapkan pada 26 Maret 2025 di Jakarta.
“Menetapkan pencabutan Kepmen PUPR No. 17/KPTS/M/2024 tentang Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN,” tulis Dody Hanggodo dalam salinan keputusan yang diterima di Jakarta, Kamis (17/4).
Satgas IKN sebelumnya dibentuk untuk membantu Menteri PUPR dalam mengoordinasikan dan mengendalikan perencanaan serta pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN secara terpadu dan berkelanjutan.
Satgas tersebut terdiri dari Tim Pengarah, Tim Satgas Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan, Kurator Arsitektural Bangunan Utama, serta Tim Sekretariat.
Pembentukan Satgas itu ditandatangani oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 12 Januari 2024, sebagai bagian dari upaya mendorong kesiapan pemindahan ibu kota dan pemerataan pembangunan nasional.
Namun kini, melalui keputusan terbaru, Dody menegaskan bahwa beleid lama tersebut tidak lagi berlaku.
Belum dijelaskan secara rinci alasan pencabutan ini. Namun langkah ini menandai adanya perubahan pendekatan atau struktur kerja dalam proyek pembangunan infrastruktur IKN ke depan.