TAJUKNASIONAL.COM – Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya secara resmi mengukuhkan pengurus KORPRI masa bakti 2025–2030 di Jakarta pada Kamis (14/08/2025). Upacara pengukuhan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran aparatur sipil negara (ASN) dalam mendukung pembangunan sektor ekonomi kreatif di seluruh daerah Indonesia.
Menteri Teuku Riefky Harsya dalam sambutannya mengungkapkan, sejak pelantikannya bersama Menteri Dalam Negeri, telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Panduan Pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif Daerah. SKB ini memungkinkan pembentukan Dinas Ekraf di tingkat daerah baik secara mandiri maupun gabungan. Saat ini, Dinas Ekraf telah berkembang di 19 provinsi dan hampir 80 kabupaten/kota.
“Dinas Ekraf di daerah bisa dibentuk secara gabungan atau mandiri. Sebelumnya hanya ada 5 provinsi dan 18 kabupaten/kota yang memiliki Dinas Ekraf, kini ada tambahan 19 provinsi dan hampir 80 kabupaten/kota,” jelas Menteri Riefky.
Pengurus KORPRI Kementerian Ekraf yang baru diharapkan dapat mendorong terciptanya birokrasi yang bersih, dinamis, dan berdampak langsung bagi masyarakat, serta memperkuat kolaborasi antara pihak-pihak terkait dalam menggerakkan ekonomi kreatif di daerah.
Selain itu, Ketua I Koordinator Bidang Penguatan Organisasi KORPRI, Reydonnyzar Moenek, memaparkan empat program utama pengurus KORPRI, yang antara lain mencakup digitalisasi birokrasi, penguatan ideologi dan karakter ASN, serta perlindungan pegawai.
Acara ini juga dihadiri oleh Sekretaris Utama Kementerian Ekraf, Dessy Ruhati, serta pejabat eselon I hingga III, menunjukkan komitmen kuat Kementerian Ekraf dalam memperkuat kapasitas ASN dan memperluas kolaborasi antar daerah.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI