Dalam kesempatan tersebut, Dody mengimbau agar seluruh ASN Kementerian PU bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga mengingatkan pesan Presiden Prabowo Subianto agar setiap pegawai yang terlibat dalam penyelewengan dapat diberhentikan tanpa pandang bulu.
“Segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena siapa pun yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu. Semua penyelewengan wajib dihentikan atau yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat,” tegas Dody.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada Jumat (27/6) terkait dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan di Sumut. Dalam OTT tersebut, enam orang diamankan. Setelah pemeriksaan 1×24 jam, lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto; Direktur Utama PT DNG, Akhirun Efendi Siregar; Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK, Rasuli Efendi Siregar; dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.
KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp231 juta, yang disebut sebagai bagian dari suap senilai Rp2 miliar yang diberikan oleh dua tersangka dari pihak swasta kepada beberapa pejabat Sumut.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI