TajukNasional Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), melakukan kunjungan ke Dusun Ranggeh Kulon, Desa Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (26/9). Dalam kunjungan tersebut, AHY menyerahkan puluhan sertipikat tanah elektronik kepada masyarakat sebagai bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan ini dilakukan secara door to door untuk memastikan langsung bahwa warga menerima sertifikat tanah mereka.
AHY menghimbau kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat hak milik atas tanah tersebut agar menggunakan sertifikat secara bijak. Salah satu saran yang diberikan adalah menggunakan sertifikat sebagai jaminan modal usaha jika diperlukan, guna meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat.
“Saya menghimbau kepada warga, jika sertifikat ini dijaminkan ke bank, lakukan dengan tujuan yang baik, misalnya untuk mendapatkan modal usaha. Ini bisa meningkatkan produktivitas dan ekonomi keluarga. Namun, jika digunakan untuk keperluan konsumtif, hal itu justru bisa memberatkan kita dengan utang yang sulit dilunasi,” jelas AHY.
Pada kunjungan tersebut, total 52 sertifikat tanah elektronik diserahkan kepada warga Desa Ranggeh. Rinciannya, 48 sertifikat hak milik berupa tanah rumah dan kebun, serta 4 sertifikat tanah wakaf untuk mushala. Program ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membantu masyarakat dalam memanfaatkan tanah mereka secara lebih produktif.
Selain di Pasuruan, pada sore harinya AHY juga melanjutkan penyerahan sertifikat tanah di Kabupaten Probolinggo. Sebanyak 30 sertifikat tanah elektronik diserahkan kepada warga Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, di kawasan lereng Gunung Bromo. Tanah-tanah yang disertifikatkan di daerah tersebut kebanyakan berupa kebun tanaman palawija yang tumbuh subur di kaki Gunung Bromo.
Dalam kesempatan tersebut, AHY menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum bagi setiap pemilik tanah melalui program sertifikasi ini. “Kami ingin memastikan bahwa setiap warga memiliki sertifikat yang sah dari negara atas tanah mereka. Dengan demikian, kepemilikan tanah terjamin secara hukum, sehingga tidak ada pihak yang memanfaatkan atau mempermainkan mereka,” ujar AHY.
Program PTSL juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menghindari sengketa tanah, penyerobotan, dan masalah tumpang tindih lahan di masyarakat. AHY menyampaikan bahwa legalisasi aset melalui sertifikasi tanah akan memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam mengelola aset mereka. Sertifikat ini juga dapat digunakan untuk akses permodalan dan investasi, meningkatkan nilai ekonomi tanah yang dimiliki.
“Kami juga mengajak warga yang belum memiliki sertifikat tanah untuk segera mendaftarkan properti mereka ke Kantor Pertanahan setempat, baik di tingkat kota/kabupaten maupun provinsi. Proses ini sangat mudah dan kami akan melayani dengan sebaik mungkin,” tambah AHY.
Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan 1.112.879 sertifikat tanah elektronik di seluruh Indonesia melalui 465 Kantor Pertanahan. Program ini terus dimasifkan guna mendukung digitalisasi dan tertib administrasi pertanahan di seluruh penjuru negeri.
Salah satu warga penerima sertifikat, Yuni, menyampaikan rasa syukurnya setelah mendapatkan sertifikat tanah yang telah ia tunggu selama bertahun-tahun. “Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah, khususnya Pak AHY. Setelah delapan tahun menunggu, akhirnya tanah sawah dan pekarangan saya memiliki sertifikat. Ini sangat berarti bagi keluarga saya,” ungkap Yuni.
Melalui program sertifikasi tanah ini, pemerintah berharap dapat mendorong masyarakat untuk lebih terorganisir dalam memanfaatkan aset tanah mereka, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat dalam kepemilikan tanah.