Jumat, 25 April, 2025

Menteri AHY Ungkap Tiga Tantangan dalam Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta

TajukNasional – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa terdapat tiga tantangan utama dalam pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. Dalam acara Rakernas Kebijakan Satu Peta “One Map Policy Summit 2024” di Jakarta pada Kamis, 11 Juli 2024.

AHY menekankan pentingnya kontribusi Kementerian ATR/BPN dalam memperbaiki kualitas data spasial dan Informasi Geospasial Tematik (IGT), mempercepat program PTSL, mendukung program Reforma Agraria khususnya redistribusi tanah, serta menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Menurut AHY, tantangan pertama adalah belum adanya standarisasi Informasi Geospasial Tematik (IGT). “Belum adanya standarisasi data untuk IGT pertanahan, sesuai ketentuan Kebijakan Satu Peta dan Satu Data Indonesia. Solusinya, kami merancang regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri, yang mengatur pengelolaan IGT, sehingga bisa memenuhi standar,” kata AHY.

Tantangan kedua adalah penyusunan database pertanahan dan ruang yang terintegrasi yang masih dalam proses. AHY menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN terus melakukan akselerasi validasi dan digitalisasi data pertanahan, terutama di tingkat daerah. “Program ini, terus kami sosialisasikan secara masif, sesuai dengan arahan Bapak Presiden. Alhamdulillah, dalam 4 bulan terakhir ini, kami berhasil meningkatkan jumlah kantor pertanahan (Kantah) yang mampu menjalankan layanan elektronik, sebanyak 25 kali lipat, dari 10 Kantah menjadi 251 Kantah,” ujar AHY.

Tantangan ketiga adalah data yang tersedia belum bisa diakses dan dimanfaatkan secara mudah dan transparan, karena masalah interoperabilitas. Untuk mengatasi hal ini, AHY menyatakan bahwa pihaknya telah meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, seperti Kemenko Perekonomian, Badan Informasi Geospasial, dan Bappenas, untuk mempercepat pertukaran data dalam Kebijakan Satu Peta. “Kami tentunya membutuhkan dukungan dari Badan Informasi Geospasial, untuk mewujudkan Peta Skala Besar 1:5000 guna menyusun RDTR, dan juga untuk penggunaan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sebagai key register, untuk pemetaan tematik berbasis bidang tanah, dalam Toponimi Peta,” ucap AHY.

Selain itu, AHY meminta dukungan Kementerian Dalam Negeri untuk terus melakukan koordinasi dan sinkronisasi terkait dengan penetapan batas administrasi wilayah, khususnya di tingkat desa, terutama jika terjadi pemekaran wilayah administrasi pemerintahan. Ia juga meminta dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk penetapan batas wilayah kawasan hutan. “Dalam hal ini, untuk bidang tanah yang memiliki potensi tumpang tindih dengan kawasan hutan, tidak secara otomatis menjadi objek permasalahan hukum, sampai proses penyelesaian tumpang tindih selesai,” tambah AHY.

AHY juga memohon dukungan dari Menteri Koordinator Perekonomian, selaku Ketua Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta, serta dukungan dari semua pihak untuk mempercepat proses perbaikan data sesuai hasil penyelesaian ketidaksesuaian kedua IGT tersebut. “Untuk itu, kami juga mohon dukungan Bapak Menko Perekonomian, selaku Ketua Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta, dan dukungan semua pihak, untuk mengakselerasi proses perbaikan data, sesuai hasil penyelesaian ketidaksesuaian kedua IGT tersebut,” tutupnya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini