TajukNasional – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan komitmen pemerintah dalam membongkar dan menindak tegas pelaku mafia tanah.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (15/7) di Mapolda Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Semarang, AHY menyampaikan bahwa selama tahun 2024 telah diungkap 87 kasus mafia tanah, termasuk dua kasus yang terjadi di Jawa Tengah.
“Dari jumlah kasus itu, 47 di antaranya masih dalam proses penyidikan,” ungkap AHY. Menteri ATR/BPN menjelaskan bahwa dari total 87 kasus, 47 kasus sudah masuk dalam tahap penyidikan, dengan 92 orang tersangka yang terlibat. Sebanyak 36 tersangka telah memasuki tahap P 21 atau berkas sudah lengkap. Luas objek tanah yang bermasalah mencakup sekitar 198 hektar, dengan total potensi kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 5,16 triliun.
Di Jawa Tengah, dua kasus mafia tanah yang telah diungkap terjadi di Grobogan dan Semarang. “Khusus di Grobogan, melibatkan seorang direktur PT AAA berinisial DB (66). Tersangka dalam aksinya mengakses tentang pengalihan tanah tanpa persetujuan pemilik yang sah dengan bantuan oknum notaris,” ujar AHY. Tersangka DB berhasil menjual sebagian lahan seluas 10 hektar kepada PT DK Utama Mandiri dalam transaksi jual beli yang tidak sah, tanpa dokumen kepemilikan yang jelas atas lahan seluas 82,6 hektar.
Dengan terungkapnya kasus ini, potensi kerugian masyarakat dan negara sebesar Rp 3,41 triliun berhasil diselamatkan. “Nilai itu kami hitung berdasarkan terhambatnya rencana investasi termasuk rencana pembangunan kawasan industri,” jelas AHY. Menteri ATR/BPN menekankan bahwa pemberantasan mafia tanah menjadi tugas empat pilar, yakni Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan pemerintah daerah.
Selain itu, AHY juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan mafia tanah. “Jika menjadi korban atau menemui kasus soal tanah, jangan takut untuk melaporkan kepada BPN maupun aparat penegak hukum,” tegasnya.
Dalam upaya pemberantasan mafia tanah, sinergi dan kolaborasi antar pihak sangat penting. Menteri ATR/BPN berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak demi menciptakan sistem pertanahan yang transparan dan bebas dari praktik-praktik mafia tanah.
Dengan langkah-langkah strategis yang telah diambil, diharapkan bahwa kasus-kasus mafia tanah dapat diminimalisir dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah. Keberhasilan dalam mengungkap dan menindak mafia tanah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga pertanahan.