TajukNusantara – Dua orang honorer di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bungo, yaitu IR dan RY, terlibat dalam kasus mafia tanah dan pemalsuan sertifikat. Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memastikan bahwa keduanya hanyalah oknum dan sudah dipecat.
AHY menekankan pentingnya penegakan keadilan secara menyeluruh, termasuk terhadap internal ATR/BPN itu sendiri. “Penegakan aturan itu tidak boleh hanya sifatnya eksternal kita justru menekankan agar jajaran internal ATR BPN juga harus bersih punya integritas,” kata AHY usai konferensi pers kasus mafia tanah di Mapolda Jambi, Selasa (25/6).
AHY menegaskan bahwa IR dan RY hanyalah oknum yang merusak integritas pegawai ATR/BPN. Dia menyatakan bahwa kedua oknum tersebut sudah dipecat dan saat ini tengah menjalani proses hukum atas perbuatannya.
“Saya yakin itu hanya oknum. Mengapa? karena yang lain telah bekerja dengan baik dan berintegritas bekerja untuk masyarakat. Namun tentunya selalu ada oknum yang kita ketahui sudah punya niat tidak baik melawan hukum atau melanggar hukum. Tentunya kita selesaikan dengan secara hukum juga,” ujarnya.
AHY juga menyatakan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi pegawai ATR/BPN lainnya untuk tidak terlibat dalam praktik kotor seperti permainan sertifikat tanah, apalagi bersekongkol dengan mafia tanah. “Ini sekaligus menjadi pesan kuat kepada siapapun jangan coba-coba. Kita tidak ingin ada yang jadi korban,” tegasnya.
Kasus yang menyeret dua honorer ini berawal dari seseorang bernama Zulkifli, yang saat ini menjadi buronan (DPO), membuat surat jual beli seolah-olah tanah tersebut miliknya. Tanah itu kemudian dijual kepada tersangka HT. HT lalu mengajukan pembuatan sertifikat dengan melibatkan dua oknum honorer BPN, IR dan RY, di mana kedua oknum itu menghapus nama dalam sertifikat dan menggantinya dengan nama lain.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan penegakan hukum yang ketat di internal ATR/BPN untuk mencegah tindakan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat. AHY menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh pegawai ATR/BPN bekerja dengan integritas dan bersih dari praktik-praktik korupsi.
Langkah tegas yang diambil oleh AHY ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak yang terlibat dalam urusan pertanahan, bahwa tindakan melawan hukum akan ditindak secara tegas dan tidak ada tempat bagi oknum yang merusak reputasi institusi. Dengan demikian, ATR/BPN dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.