Meski demikian, Yusril menyampaikan apresiasi atas laporan dan perhatian publik terhadap kondisi lapas. Menurutnya, masukan dari masyarakat tetap penting sebagai bagian dari pengawasan, selama ditindaklanjuti dengan mekanisme verifikasi yang tepat.
Dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026), terdakwa Ammar Zoni mengungkap dugaan adanya pemalakan di lapas tempatnya ditahan. Ia mengklaim diminta menyerahkan uang hingga ratusan juta rupiah dan menolak permintaan tersebut.
Kasus tersebut mencuat di tengah proses hukum yang menjerat Ammar Zoni dan sejumlah terdakwa lain dalam perkara peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Desember 2024. Para terdakwa diduga melakukan pemufakatan jahat memperjualbelikan narkotika secara melawan hukum.
Dalam perkara itu, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lain dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI


