Sabtu, 13 Desember, 2025

Menko Yusril: KUHAP Baru Wujudkan Kemandirian Hukum dan Tinggalkan Aturan Kolonial

TAJUKNASIONAL.COM Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra optimistis bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah disahkan akan membawa pembaruan penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Regulasi tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Januari 2026.

Yusril menilai lahirnya KUHAP baru merupakan tonggak kemandirian hukum nasional yang sekaligus mengakhiri ketergantungan pada aturan warisan kolonial Belanda. Hal ini ia sampaikan dalam wawancara khusus bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Menurutnya, KUHAP sebelumnya yang disusun pada era 1980-an sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

“KUHAP-nya sudah kita bikin tahun 1980-an. Setelah 45 tahun banyak kekurangan-kekurangannya. Maka KUHAP-nya pun kita ganti,” ujar Yusril.

Baca Juga: Menko Yusril Kukuhkan Pengurus KORPRI Kemenko Kumham Imipas

Ia mengungkapkan keterlibatannya secara langsung dalam penyusunan regulasi tersebut sejak tiga dekade lalu, tepatnya ketika menjabat sebagai Menteri Kehakiman menggantikan Muladi.
“Itu sudah 30 tahun kita menggodok itu,” tuturnya.

Walaupun optimis, Yusril mengakui bahwa aturan baru tersebut tidak akan langsung sempurna. Ia menegaskan pentingnya evaluasi berkelanjutan berdasarkan implementasi di lapangan.
“Nanti kita lihat prakteknya, mana kekurangannya kita perbaiki lagi,” ucapnya.

Ia juga menyoroti terbukanya ruang kontrol publik melalui mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, hal ini menunjukkan semakin kuatnya demokrasi hukum di Indonesia.

Dengan berlakunya KUHAP baru, pemerintah berharap proses peradilan menjadi lebih modern, berkeadilan, dan transparan.

IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini