TAJUKNASIONAL.COM Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti inkonsistensi dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai sejumlah putusan MK tidak ditindaklanjuti secara memadai oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya terkait revisi legislasi yang diwajibkan.
Dalam keterangan tertulis pada Rabu (26/11/2025), Yusril menyebut implementasi putusan MK mengenai UU Cipta Kerja dan UU Pemilu masih belum sepenuhnya dijalankan oleh DPR. “Belum sepenuhnya menyesuaikan putusan MK,” ujar Yusril.
Baca Juga: Menko Yusril: Abaikan Putusan MK, Runtuhkan Kepercayaan Publik pada Negara Hukum
Ia menegaskan, DPR tidak semestinya mengabaikan putusan MK karena sifatnya final dan mengikat. “Putusan tersebut harus menjadi dasar perubahan aturan,” tegas mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu.
Menurut Yusril, sikap abai terhadap amar putusan MK berpotensi menggerus wibawa konstitusi dan berbahaya bagi sistem hukum nasional. “Kita tidak ingin prinsip negara hukum hanya menjadi slogan tanpa pengamalan nyata,” katanya.
Yusril mengingatkan bahwa inkonsistensi terhadap putusan MK dapat menimbulkan dampak serius terhadap kepastian hukum serta legitimasi MK dalam struktur ketatanegaraan. Ia menekankan, kepentingan konstitusional bangsa harus diprioritaskan di atas agenda politik jangka pendek.
Ia juga menilai MK telah memberikan kontribusi signifikan melalui putusan progresif sejak dibentuk pasca-reformasi, sehingga capaian tersebut tidak boleh mundur akibat tarik-menarik kepentingan politik.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI



