Rabu, 21 Januari, 2026

Menko Yusril Tegaskan Jabatan Perwira Polri Tetap Sah Usai Putusan MK

“Pandangan MK kami pahami sebagai anjuran. Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah dapat menggunakan RPP sebagai pengaturan transisi,” jelasnya.

Yusril juga merespons adanya desakan sebagian anggota DPR agar penyusunan RPP dihentikan. Ia menegaskan sikap DPR baru bersifat resmi jika diputuskan dalam rapat paripurna.

Saat ini, penyusunan RPP penataan jabatan Polri aktif tengah digodok Kementerian PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Pemerintah menargetkan aturan tersebut rampung pada akhir Januari 2026 sebagai solusi sementara hingga revisi UU Polri dan UU ASN dilakukan.

IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI

- Advertisement -
- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini