Yusril menegaskan, mekanisme transfer of prisoner bukan untuk mengurangi atau menghapus hukuman, melainkan bentuk kerja sama hukum agar pembinaan narapidana dapat dilakukan di negara asal, sesuai ketentuan hukum kedua negara.
“Tetap sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di kedua negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah konsisten menjalankan fungsi perlindungan WNI di luar negeri melalui jalur diplomatik dan konsuler tanpa mencampuri proses peradilan negara sahabat.
Permohonan pemindahan tahanan ini sebelumnya diajukan keluarga Rifqi kepada pemerintah Indonesia. Menindaklanjuti hal tersebut, Yusril telah meminta BNPT mengkaji kasus ini serta berkoordinasi dengan KBRI Manila.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI


