TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah Indonesia membuka pembahasan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) terpidana terorisme di Filipina melalui mekanisme transfer of prisoner. Isu ini dibahas Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra saat menerima Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Christopher B. Montero, di Jakarta.
Yusril menjelaskan pembahasan difokuskan pada kemungkinan pemindahan narapidana atas nama Taufiq Rifqi, WNI yang menjalani hukuman penjara seumur hidup di Filipina.
“Khususnya terkait kemungkinan transfer of prisoner Taufiq Rifqi,” kata Yusril dalam keterangan resmi, Selasa (13/1/2026).
Baca Juga: Menko Yusril Kritik Pilkada Langsung, Dinilai Lahirkan Pemimpin “Bermental Artis”
Rifqi ditangkap di Cotabato City, Filipina Selatan, pada Oktober 2023 dalam perkara terorisme terkait pemboman hotel. Ia dijatuhi hukuman seumur hidup dan saat ditangkap masih berusia 20 tahun. Hingga kini, ia telah menjalani masa pidana selama lebih dari dua dekade.


